info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Gaji 13 dan Rapel Kenaikan gaji 6 % Dipastikan Cair Juni 2015

Thursday, May 14, 2015

Gaji 13 dan Rapel Kenaikan gaji 6 % Dipastikan Cair Juni 2015 | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Gaji 13 dan Rapel Kenaikan gaji 6 % Dipastikan Cair Juni 2015


MyPassion
Kabar gembira dan sekaligus menyejukkan hati untuk para PNS yang saat ini dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pasalnya kabar yang berhembus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini, menjadi jawaban sekaligus  sebagai obat kegundahan para abdi Negara yang selama ini menunggu - nunggu kepastian rapelan kenaikan gaji dan pencairan gaji ke 13. Institusi yang dipimpin Yuddy Chrisnandi memastikan rapelan dan gaji 13 akan dicairkan pada Juni, bulan depan. ( BACA JUGA : Unduh PP No 30-Kenaikan gaji PNS Th2015 dan PP Pembayaran Gaji Ke 13 Th 2015  )

Diakui, surat petunjuk Menteri Keuangan (PMK) memang belum keluar. Namun, para PNS bakal banjir duit Juni nanti. Pasalnya, mereka akan menerima rapelan kenaikan gaji enam persen sejak Januari ditambah gaji ke-13. ( BACA JUGA : Alhamdulillah Izin Prinsip Menkeu Untuk Gaji Ke 13 Tahun 2015 Sudah Terbit  )

“Rencananya Juni rapelan kenaikan gaji direalisasikan. Ya, seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi Publik, KemenPAN-RB, Suwardi, seperti dilansir jpnn , Selasa (12/5). ( BACA JUGA : Syukur Alhamdulillah PP Gaji 13 Sudah ditandatangani Menpan-RB  )

Ditambahkan, gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan Juli, tapi untuk tahun ini dimajukan Juni, mengingat kebutuhan pembayaran sekolah. “Kemungkinan besar akhir Juni gaji ke-13 juga cair karena kan banyak yang butuh untuk bayar sekolah anak-anak,” ucap Suwardi.

Terkait kenaikan gaji PNS, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding 2014. Tahun-tahun sebelumnya, PNS golongan satu sampai tiga menerima kenaikan gaji sebesar sepuluh persen. Sementara, golongan empat sebesar enam persen. “Tahun ini seluruhnya merata enam persen. Kenaikan tahun ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk semua golongan (I sampai IV),” tutur Suwardi.

Dia menambahkan, setiap tahunnya KemenPAN-RB selalu mengusulkan besaran kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen. Namun, realisasinya tergantung kemampuan anggaran negara.
Kendati kenaikan gaji menurun, PNS tetap mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja sekitar 30 persen. Besaran ini disesuaikan dengan usulan masing-masing instansi dan capaian kinerjanya.

Sumber : www.jpnn.com



No comments :

Post a Comment