Kabar gembira dan sekaligus menyejukkan hati untuk para PNS yang saat ini dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pasalnya kabar yang berhembus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini, menjadi jawaban sekaligus sebagai obat kegundahan para abdi Negara yang selama ini menunggu - nunggu kepastian rapelan kenaikan gaji dan pencairan gaji ke 13. Institusi yang dipimpin Yuddy Chrisnandi memastikan rapelan dan gaji 13 akan dicairkan pada Juni, bulan depan. ( BACA JUGA : Unduh PP No 30-Kenaikan gaji PNS Th2015 dan PP Pembayaran Gaji Ke 13 Th 2015 )
Diakui, surat petunjuk Menteri Keuangan (PMK) memang belum keluar.
Namun, para PNS bakal banjir duit Juni nanti. Pasalnya, mereka akan
menerima rapelan kenaikan gaji enam persen sejak Januari ditambah gaji
ke-13. ( BACA JUGA : Alhamdulillah Izin Prinsip Menkeu Untuk Gaji Ke 13 Tahun 2015 Sudah Terbit )
“Rencananya Juni rapelan kenaikan gaji direalisasikan. Ya, seperti
tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi Publik,
KemenPAN-RB, Suwardi, seperti dilansir jpnn , Selasa
(12/5). ( BACA JUGA : Syukur Alhamdulillah PP Gaji 13 Sudah ditandatangani Menpan-RB )
Ditambahkan, gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan Juli, tapi untuk tahun
ini dimajukan Juni, mengingat kebutuhan pembayaran sekolah. “Kemungkinan
besar akhir Juni gaji ke-13 juga cair karena kan banyak yang butuh
untuk bayar sekolah anak-anak,” ucap Suwardi.
Terkait kenaikan gaji PNS, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding
2014. Tahun-tahun sebelumnya, PNS golongan satu sampai tiga menerima
kenaikan gaji sebesar sepuluh persen. Sementara, golongan empat sebesar
enam persen. “Tahun ini seluruhnya merata enam persen. Kenaikan tahun
ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk
semua golongan (I sampai IV),” tutur Suwardi.
Dia menambahkan, setiap tahunnya KemenPAN-RB selalu mengusulkan
besaran kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen. Namun, realisasinya
tergantung kemampuan anggaran negara.
Kendati kenaikan gaji menurun, PNS tetap mendapatkan peningkatan
tunjangan kinerja sekitar 30 persen. Besaran ini disesuaikan dengan
usulan masing-masing instansi dan capaian kinerjanya.
Sumber : www.jpnn.com
No comments :
Post a Comment