info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional Non PNS 2015

Saturday, February 28, 2015

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional Non PNS 2015 | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional Non PNS 2015

Hasil gambar untuk aneka tunjangan guru

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru non pns yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran Subsidi tunjangan funsional sebesar Rp. 300.000,- per orang per bulan.Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.

Berikut Kriteria Guru Penerima Tunjangan STF Tahun 2015 :
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2.  Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;

3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;

4.  Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

5.  Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.

6.   Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

( Baca juga Info SK Tujangan Profesi SMA/SMK 2015 )

Demikian info kriteria penerima tunjangan fungsional guru non PNS tahun 2015. 

Sumber : Direktorat P2TK Dikdas


No comments :

Post a Comment