info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015

Friday, January 30, 2015

Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015

 

Saat ini Kemendikbud melalui Badan PSDMP dan PMP, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik telah merilis daftar calon peserta sertifikasi guru 2015 dan dapat diakses melalui http://sergur.kemdiknas.go.id/ . Sumber data calon peserta sergur diambil Data Aplikasi Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG-PPGJ). Dimana data tersebut diambil dari website padamu negeri, khususnya bagi mereka, guru yang telah berbintang 4. Dari sekian  ribu data guru tersebut tentu saja masih ada yang belum masuk, mengingat data AP2SG tersebut diambil per 3 Desember 2014. 


Jika Anda Sebagai PTK yang berhak mengikuti Sergur 2015, namun namanya belum tercantum atau tidak, sebaiknya segera berkoordinasi dengan disdik kab/kota Anda. Dari sekian ribu guru yang akan mengikuti sergu 2015,Verifikasi akan dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota, LPMP, dan LPTK penyelenggara apakah sesuai dengan berkas yang dikirimkan ke Dinas Pendidikan. Kemudian dari data yang layak dan sudah diverifikasi tersebut, tidak semua bisa mengikuti Sergur 2015 , mengingat kuota yang terbatas. 

Untuk mengetahui Perangkingan Prioritas Calon Peserta Sertifikasi guru 2015 berikut ini hal - hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta :
  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus PLPG
  2. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua ) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA  pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan januari 2006.
  6. Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA). Sebagai contoh Anda guru yang tidak lulus sergur 2013 atau 2014 atau keduanya, maka secara otomatis akan menjadi peserta sergur 2015 tanpa syarat UKG/UKA  atau melalui poin-poin berikutnya.

    Pada poin 5 jika Anda guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006 kemungkinan besar bisa mengikuti (tanpa UKG), kesempatan ini lebih besar dibanding mereka yang diangkat setelah 1 Januari 2006 dimana perangkingan berdasarkan dari nilai Uji Kompetensi Guru/UKA Sergu 2015. Tentu saja "rebutan" sisa kuota peserta Sergur 2015 akan terjadi di poin 6 ini, apalagi peserta dari sini lebih banyak dibanding mereka yang gagal pada sertifikasi sebelumnya, sertifikasi kedua, maupun guru yang diangkat sebelum januari 2006.
 Demikian untuk info sertifikasi guru tahun 2015. Salam Guru Indonesia.

No comments :

Post a Comment