info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Unduh Surat Resmi P2TK Dikdas Terkait PKG SIM Dapodik

Thursday, April 9, 2015

Unduh Surat Resmi P2TK Dikdas Terkait PKG SIM Dapodik | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Unduh Surat Resmi P2TK Dikdas Terkait PKG SIM Dapodik

Simpang siurnya informasi terkait PKG SIM Dapodik 2015 dimana PKG menjadi syarat terbitnya SKTP 2015 ini. Namun pada kenyataannya penerbitan SKTP semester 1 telah terbit meskipun hasil PKG belum diinput oleh pengawas sekolah.Untuk itu dengan terbitnya surat resmi dari Dirjen Dikdas terakait PKG SIM Dapodik dapat memberikan pencerahan bagi kita semua. ( BACA JUGA : Data Siswa Ganda, Dihapus Secara Otomatis Oleh Sistem Aplikasi Dapodik   ), 01 Juli 2015 PADAMU NEGERI Resmi Ditutup  )
Berikut Surat Edaran tentang PKG (Penilaian Kinerja Guru) SIM Dapodik Berdasarkan publikasi dari Bpk. Ibnu Aditya Karana melalui akun Facebook-nya.

Surat Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 tentang PKG ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.
Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:
1.Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru,download di sini
2.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;download di sini
3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;download di sini
4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013; download di sini


1 comment :

  1. berarti untuk tingkat SMA apakah tidak perlukah pak, koq 1 menteri himbauannya beda

    ReplyDelete