Simpang siurnya informasi terkait PKG SIM Dapodik 2015 dimana PKG menjadi syarat terbitnya SKTP 2015 ini. Namun pada kenyataannya penerbitan SKTP semester 1 telah terbit meskipun hasil PKG belum diinput oleh pengawas sekolah.Untuk itu dengan terbitnya surat resmi dari Dirjen Dikdas terakait PKG SIM Dapodik dapat memberikan pencerahan bagi kita semua. ( BACA JUGA : Data Siswa Ganda, Dihapus Secara Otomatis Oleh Sistem Aplikasi Dapodik ), ( 01 Juli 2015 PADAMU NEGERI Resmi Ditutup )
Berikut
Surat Edaran tentang PKG (Penilaian Kinerja Guru) SIM Dapodik
Berdasarkan publikasi dari Bpk. Ibnu Aditya Karana melalui akun Facebook-nya.
Surat
Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 tentang PKG ini
dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas
SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.
Dalam
rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait
dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:
1.Peraturan
Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru,download di sini
2.Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;download di sini
3.Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;download di sini
4.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013; download di sini
berarti untuk tingkat SMA apakah tidak perlukah pak, koq 1 menteri himbauannya beda
ReplyDelete