Semakin sulit saja keadaan yang dialami guru Non PNS baik di Negeri ataupun Swasta khususnya bagi mereka yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) selama ini. Pasalnya sesuai pedoman pencairan TPG dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY).
"Guru swasta di sekolah negeri posisinya tidak jelas. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Sulistyo setelah membaca pedoman pencairan TPG. Sulistiyo mengatakan, guru-guru swasta atau non-PNS di sekolah
negeri, terancam tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) disebabkan adanya pedoman baru yang dikeluarkan Kemendikbud terkait pecairan TPG tahun 2015.
Disebutkan dalam pedoman tersebut mereka ( guru non PNS ) tidak memenuhi dua kriteria yang ditetapkan Kemendikbud tadi. Guru swasta di sekolah negeri secara
definitif bukan pegawai tetap yayasan, seperti di sekolah swasta. Sehingga
tidak bisa menerima TPG.
"Kita tidak sepakat dengan kriteria Kemendikbud itu," ujar Sulistyo.
Sebab dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru, dinyatakan bahwa yang
dinyatakan guru tetap itu bukan hanya guru tetap di yayasan.Tetapi juga guru
swasta di sekolah negeri.
Sulistyo menuturkan dalam PP 74/2008 dinyatakan bahwa guru honorer atau swasta yang diangkat di sekolah negeri termasuk kategori guru tetap. Sehingga mereka
tetap berhak mendapatkan pencairan TPG.
"Pemerintah jangan
menyia-nyiakan guru honorer. Apalagi jumlahnya mencapai 1,4 juta orang,"
papar dia.
Sulistyo mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini memang memprihatinkan. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.
Sulistyo mengatakan kebijakan pemerintah terhadap nasib guru honorer saat ini memang memprihatinkan. Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan dana BOS dilarang untuk membayar tenaga honorer di sekolah.
Padahal selama ini banyak guru swasta atau guru honorer yang mendapatkan gaji jauh di bawah rata-rata upah minimum setempat. "Ada yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan. Itu tidak manusiawi," katanya.
Perlakuan pemerintah terhadap guru honorer itu, tidak sebanding dengan tuntutan
yang ditetapkan. Pemerintah diantaranya meminta seluruh guru honorer mengajar
dengan baik dan penuh waktu. Selain itu pemerintah juga meminta guru honorer
bekerja penuh loyalitas seperti guru PNS.
Jajaran Kemendikbud belum berkomentar terkait pencairan TPG terhadap guru swasta di sekolah negeri. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku sedang berada di luar negeri.
Jajaran Kemendikbud belum berkomentar terkait pencairan TPG terhadap guru swasta di sekolah negeri. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku sedang berada di luar negeri.
Dia berjanji akan menjelaskan tentang pencairan TPG untuk seluruh guru di Indonesia, jika sudah sampai di Jakarta.
Sumber : www.jpnn.com/
No comments :
Post a Comment