Berikut ini surat edaran kepala BPSDMPK PMP terkait kebijakan Sertifikasi Guru tahun 2015. Bagi para guru atau tenaga pendidik yang akan mengikuti Sergu ditahun ini, berikut ini isi surat edarannya :
- Guru yang diangkat SEBELUM undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung PSPL, portofolio (PF) dan PLPG
- Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 17 s.d 30 April 2015
- Persetujuan A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 1 s.d 9 Mei 2015
- Cetak dokumen A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 4 s.d 9 Mei 2015
- Pedoman penetapan peserta sertifikasi pola pspl, PF dan PLPG akan di terbitkan dalam waktu dekat.
- Guru yang diangkat SETELAH undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pendidikan profesi guru dalam jabatan PPGJ dengan kuota yang akan ditentukan kemudian.
- Penetapan calon peserta PPGJ beserta jadwalnya akan diinformasikan setelah perangkatnya selesai.
TMT saya 2001 kok masuk ppgj ya. ada apa ini??????
ReplyDelete