Banyaknya guru yang akan pensiun dalam kurun waktu 2015 - 2019 yakni sekitar 252.843 guru akan masuk batas usia pensiun ( BUP ). Hal ini mendorong Kemendikbud berencana akan merekrut ratusan ribu guru baru dalam kurun lima tahun tersebut untuk menggantikan guru yang telah memasuki masa Purna Bhakti ( Pensiun ). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK) Kemendikbud Syawal Gultom, Rabu (1/4). "Karena itu
Kemendikbud perlu merekrut guru baru untuk menggantikan guru yang pensiun
tersebut,"Imbuh kepala BPSDMPK.
Dijelaskan guru merupakan kunci utama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Namun, masih banyak masalah yang terungkap di berbagai daerah. Misalnya, ada
daerah yang justru kelebihan jumlah guru di semua jenjang. Tapi ada juga yang
kekurangan guru PNS dan guru tetap yayasan.
"Akar dari
permasalahan ini sebenarnya ada pada distribusi pegawai. Guru yang masih belum
terdistribusi dengan baik, berakibat pada kesulitan pemenuhan jam mengajar. Nah
ini akan kami ubah agar penyebaran guru bisa merata," tegas Syawal.
Syarat Guru Honorer diangkat jadi PNS
Guru honorer yang tidak berkompetensi jangan
berharap bisa diangkat CPNS. Pasalnya, ini hanya guru yang memiliki
kompetensi yang bakal diangkat menjadi CPNS.
"Sebenarnya guru kita cukup, cuma
penyebarannya tidak merata," kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar
saat konpres di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan.
Hamid yang juga merangkap Plt Sekjen Kemendikbud
ini menyebutkan, masalah yang dihadapi saat ini adalah adanya tuntutan guru
harus PNS. Apalagi sepertiga guru SD adala honorer.
"Jumlah guru honorer kita adalah 512 ribuan
dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi
fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas
kompetensinya," tuturnya.
Hamid menambahkan, guru honorer ini kemudian
dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Namun, guru honorer
itu selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan
honor mereka.
"Inikan masalahnya ada di kepsek, kenapa
tetap mengangkat honorer padahal sudah ada aturan tidak boleh angkat honorer
lagi," tegas Hamid.
Sumber : www.jpnn.com
No comments :
Post a Comment