Tanpa ijazah PGSD guru SD hanya berhak dapatkan TPP selama dua tahun. |
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar
(SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk
mendapatkan tunjangan profesi pendidik ( TPP). Bagi guru SD yang belum
mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi.
Guru SD yang
berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya diberikan TPP
selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang
dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk
Penataan Guru.
Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud
Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak
sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama
dua tahun.
Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah
PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang
SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota
jam mengajar.
Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang
berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD
yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau
langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar.
Cara yang paling
mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang
membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan
Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang
SD.
No comments :
Post a Comment