Setiap sekolah diberi hak dalam menentukan kelulusan siswanya. |
Kelulusan
siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Aturan ini masih sama seperti dahalu, meski Ujian Nasional (UN) SD
telah diganti dengan Ujian Sekolah (US). Setiap sekolah diberi hak untuk
menentukan standar dan mekanisme kelulusan.
Penentuan kelulusan
siswa SD diserahkan ke sekolah karena yang mengetahu kondisi siswa
adalah sekolah masing-masing. Standar kelulusan ditentukan melalui rapat
dewan guru, hasil kesepakatannya dibuat dalam bentuk aturan tertulis
untuk melahirkan satu sistem.
Bukan hanya nilai hasil US yang
menjadi acuan kelulusan siswa SD. Melainkan juga nilai mata pelajaran
lain dan presentase kehadiran siswa juga menjadi pertimbangan dalam
menentukan standar kelulusan. Disarankan sekolah tetap mengacu pada
standar yang ada selama ini.
US untuk tingkat SD dan sederajat
dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 21 Mei 2014. Ujian akhir tingkat SD
ini mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika,
dan IPA. Pengawasan pada pelaksanaan US sama seperti UN, menggunakan
sistem pengawasan silang.
No comments :
Post a Comment