Banyaknya tugas yang diemban seorang operator mulai dari Entry data dapodik, Verval PD, Entry Peserta UN ( Bio UN 2015 ), Pelaporan Bos online,dll, ditambahkan lagi jika rangkap menjadi operator padamu negeri lengkap sudah beban dan tanggung jawab seorang operator yang menguras tenaga pikiran dan waktu yang kemungkinan bisa berdampak pada psikologis dan kesehatan karena harus bekerja dari pagi hingga kembali ke dini hari dengan bermodalkan kopi hitam dan gorengan yang tidak sebanding dengan gizi dan energi yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang selalu diburu dengan limit waktu yang ditentukan. ( BACA JUGA : ( BACA JUGA : Sinkronisasi Hasil Verval NRG dan NUPTK Padamu Negeri 2015 ) )
Apalagi Jika PTK yang berkepentingan dalam mengurus tunjangan profesi dimana data mereka diinput melalui dapodik. Semua ada plus dan minusnya. Bila telah melihat hasilnya terutama para penerima tunjangan. Jika diuntungkan dengan SK dirjen yang mereka dapatkan maka akan mengatakan positif/ baik.Tetapi bila SKTP PTK/Guru bersangkutan tidak terbit tentu menjadi malapetaka bagi guru dan berdampak negatif bagi operator sekolah. Permasalahan Muncul Jika PTK Bermasalah, Itulah Kendala Utamanya. ( BACA JUGA : Data Siswa Ganda, Dihapus Secara Otomatis Oleh Sistem Aplikasi Dapodik )
Pertanyaan Sederhana :
1. Siapa Yang Mengerjakan Dapodik ?
2. Dari Mana Biaya Operasional Pengerjaan Dapodik ?
3. Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Dapodik Di Sekolah ?
Tentu Semua PTK Tidak Akan Mau Menjadi OPERATOR. Kalaupun Ada Pasti Akan Segera Mengundurkan Diri. Penunjukan OPERATOR Biasanya Oleh Kepala Sekolah Kepada Staff TU Atau Guru TIK. PTK Pada Umumnya Tidak Perduli Siapa Yang Mengerjakan, Yang Penting Mereka Dapatkan Tunjangan Mereka. Karena PTK Menganggap Tunjangan Ini Adalah Mutlak Hak Mereka. Dan Harus Di Perjuangkan, Tapi Mereka Tidak Melihat Kebelakangan Siapa Yang Mengerjakan Data Mereka. PTK Tidak Melihat Yang Mengerjakan Data Mereka Adalah OPERATOR.
Jika PTK Mengajar Dengan JJM 24, Mereka Menuntut Hak Mereka Karena Mengajar 24 Jam. Untuk Tata Usaha Atau Guru Yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai OPERATOR Dapodik Apakah Mendapat Tunjangan ?
- Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Diakui 18 Jam. Mengajar 6 Jam = 24 Jam
- Guru Dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam
- Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium / Perpustakaan Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam
- Guru Dengan Tugas Tambahan OPERATOR Dapodik Tidak Diakui Jamnya Sebagai OPERATOR.
Tugas PTK :
- Mengisi Data Pada Form Yang Telah Disediakan Dan Menyediakan Dokumen Pendukung Yang Diperlukan.
- Mengumpulkan Formulir Dan Data Pada Waktu Dan Tempat Yang Telah Ditentukan.
- Mengecek Data Secara Berkala Di Situs Cek Tunjangan. Konfirmasi Pada OPERATOR Jika Ada Kesalahan / Kekuarangan Data.
Berikut Tugas OPERATOR :
1. Membuat Jadwal Pendataan (Formulir Data PTK Dan Siswa)2. Menginstal Aplikasi Dapodik
3. Mengentry Data Yang Telah Di Isi Oleh PTK Dan Siswa Sesuai Dengan Isian Formulir Data, Berdasarkan Petunjuk Dari Buku Manual Dapodik.
3. Mengirim Data Valid.
4. Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Laporan Pengerjaan
5. Koreksi Jika Ada Kesalahan (Perbaikan Data Sesuai Dengan Jadwal Yang Tertera)
Inilah Tugas Dari OPERATOR, Tidak Lebih dari itu. Diluar Dari Tugas Tersebut OPERATOR Boleh Menolak Jika PTK Meminta OPERATOR Untuk Mengecek Data Pribadi Di Situs Cek Pendataan, Karena Data Pribadi Merupakan Tugas PTK Bersangkutan.
Untuk OPERATOR Harap Diperhatikan Dan Diperjelas Dan Diberikan Jadwal Yang Disetujui Kepada Sekolah Tentang Jadwal Pengerjaan Dapodik. Setelah Data Diterima Dalam Bentuk Formulir Pertama Sekali.
Contoh Jadwal Yang Dapat Berlaku Setiap Bulannya :
- Tanggal 1 – 15 : Perbaikan Data Dan Kelengkapan Data Oleh PTK
- Tanggal 16 – 20 : Pengerjaan/ Perbaikan Data
- Tanggal 21 : Pengiriman Data / Upload Ke Server Pusat.
- Tanggal 26 : PTK Dapat Cek Data Di Situs Cek Data Dapodik.
(Cek Dilakukan Secara Pribadi Oleh PTK)
Jadwal Ini Ditempel Pada Papan Pengumuman Kantor Dan Ditandatangani Oleh Kepala Sekolah, Dan Diberitahu Kepada Semua PTK.
Jika OPERATOR Mengikuti Prosedur Kerja Diatas, Pengerjaan Dapodik Akan Memakan Waktu Dari Awal Pengerjaan Paling Lama 10 Hari Kerja Telah Terselesaikan Dengan Baik.
Setelah Anda Menggunakan Jadwal Diatas, Bila Ada PTK Yang Ingin Perbaikan Data, Dikarenakan Pada Saat Pengisian Formulir Tidak Lengkap / Salah Yang Mengakibatkan Data PTK Tidak Valid Anda Dapat Menunjukkan Jadwal Kerja Dapodik, Sehingga Anda Tidak Setiap Hari Harus Mengurusi Data Ini, Karena Pekerjaan Anda Yang Utama Sebagai Staff TU / Guru Akan Terganggu.
Jika OPERATOR Mengikuti Teknis Pengerjaan Seperti Diatas, Niscaya OPERATOR Tidak Akan Terkendala Dalam Pengerjaan Aplikasi Dapodik. Dan Tidak Akan Terkendala Dengan PTK Yang Menyangkut Tunjangan.
Permasalahan Yang Umum Timbul :
- OPERATOR Gaptek (Solusinya, Rembuk Sesama PTK Untuk Perwakilan Menjadi OPERATOR )
- OPERATOR Tidak Tahu Prosedur Pengisian Dapodik (Solusinya, Baca Manual Booknya)
- OPERATOR Tidak Punya Buku Petunjuk Dapodik (Solusinya, Download Di Link Resmi Dapodik)
- OPERATOR Lamban Mengerjakan Dapodik (Solusinya, PTK / Sekolah Berikan Kompensasi Dana Tunjangan)
- PTK Sulit Untuk Melengkapi Data (Solusinya, Tinggalkan Data PTK Yang Kosong / Tidak Lengkap. Tidak Boleh Menjadi Alasan Karena Satu PTK Tidak Lengkap, PTK Yang Lain Tidak Diselesaikan)
- PTK Gaptek (Solusinya, Referensikan Agar PTK Melihat Data Bersama Dengan PTK Lain)
- Data PTK Kurang Lengkap (Solusinya, Minta PTK Lengkapi Data Untuk Di Upload Pada Bulan Berikutnya)
- NIP, NUPTK, Kode Sertifikasi Bermasalah (Solusinya, Minta PTK Menyelesaikan Sendiri Ke Pihak Yang Berwenang Yang Mengeluarkan Data Tersebut (BKD/DINAS/LPMP).
- PTK Mengajar Di Sekolah Lain (Solusinya, PTK Bersangkutan Wajib Melaporkan Pada OPERATOR Sekolah Bersangkutan Untuk Di Entry Sebagai SEKOLAH NON INDUK. Dan Data Sesuai Dengan Data Yang Diberikan Kepada Sekolah Induk. (Agar Data PTK Tersebut Tidak Bertabrakan Dengan Data Sekolah Induk).
terus terang saya juga operator sekolah cuma dapat honor Rp. 300.000 per tahun ajaran :)
ReplyDeleteSemoga saja kesejahteraan operator sekolah bisa lebih baik karena juknis BOS sudah menegaskan bahwa biaya/honor operator dibiayai oleh dana BOS. Semangat ya Mba.. mudah - mudahan saja kepala sekolah bisa mengetahui dan mengimplementasikannya. Operator bekerja untuk kepentingan dan kemaslahatan sekolah baik untuk guru,siswa dan rehab sekolah. Operator sekolah ujung tombak maju dan hidupnya sekolah.
ReplyDeleteLha sy gak di gaji... Heee 30 guru
ReplyDeletekalo saya di tunjuk jadi operator karna operator yg lama mengundurkan diri. tapi yg saya heran saya sama sekali tidak pernah dapet pelajaran tentang operator dari operator lawas... gmna solusinya ya bung????
ReplyDeleteAsslamuaikum wrb. BAPAK MENTERI yang saya banggakan, saya Operator menginput data sekolah didalamnya terdapat PTK dan PTK yang bersangkutan dapat tunjangan. Kalau OPERATOR dari mana tunjangannya...?
ReplyDeleteOPRARATOR hanya kerja dan kerja sampai dni hari.......
Operator Sekolah tidak dijamin kesejahteraannya hanya data dan data sedangkan ptk tunjangan dan tunjangan tidak adil.
ReplyDelete