1. Login di link http://padamu.siap.web.id/
2. Masuk sebagai Login PTK akun kepala sekolah tentunya)
3. Masukkan NUPTK dan password akun padamu milik Kepsek Anda
4. Setelah masuk klik Padamu PTK
cara isi pkg guru 2014 |
pkg guru |
PKG guru online |
memulai pkg guru online |
Setelah klik Nilai Sekarang maka akan muncul daftar nama Guru yang bisa di nilai (di PKG)
Nama-nama yang bisa di PKG adalah mereka yang datanya sudah dipermanenkan atau sudah cetak S12a.
Sebagai contoh di bawah adalah atas nama Rahmawati yang sudah berhasil cetak S12a yang bisa dinilai PKG nya oleh Kepsek. Nama Identitas Penilai adalah nama Kepsek atau salah satu guru yang memenuhi syarat sebagai tim penilai. Bukaa Syarat Tim Penilai PKG . Sedangkan SK penugasan adalah SK sebagai tim penilai yang dibuat/dibentuk oleh Kepsek. Silakan unduh SK penugasan .
Klik lanjut jika sudah di isi dengan lengkap. Klik pada penilaian hingga 14 item .
Jika sudah selesai maka akan muncul opsi cetak berikut ini. Klik cetak hasil penilaian, formatnya berupa S22a lempiran A dan lampiran B. ada 2 halaman. lalu ditanda tangani oleh Kepsek dan Guru yang dinilai. kemudian discan, yang akan diupload pada tahapan berikutnya.
di atas adalah contoh format S22a. Selesaikan seluruh guru baru bisa unggah/Upload hasil Scan ini.
Jika sudah menyelesaikan penilaian seluruh PTK, maka langkah selanjutnya adalah mengupload hasil scan PKG, dan lembar catatan fakta sperti gbr di bawah ini.
unggah scan pkg dan lembar catatan fakta |
Unggah file kesatu aadalah scan S22a
Unggah file kedua adalah hasil scan S22b
Sedangkan untuk 3 berikutnya adalah 3 lembar catatan fakta
Ingat jika hasil scan adalah format pdf mesti di konversi dulu ke format gambar, baik format jpeg, png atau gif dengan maksimum ukuran 1 MB/1.000Kb
Untuk lembar catatan fakta boleh satu saja yg diunggah. Jika sudah selesai, akan terlihat tampilan "hijau" semua.Format S22 wajib ditandatangani penilai, kepsek dan guru yang dinilai, sebaiknya dicetak masing2 2 rangkap karena wajib dikumpulkan ke dinas pendidikan salah satunya.
No comments :
Post a Comment