Latar Belakang - Sesuai amanat PP no. 74 tahun 2008 bahwa NRG merupakan nomor unik yang
dimiliki oleh guru yang sudah bersertifikat pendidik sebagai salah satu
syarat pembayaran tunjangan profesi. NRG hanya diterbitkan oleh
Kemdikbud yang didelegasikan tugasnya kepada Pusbangprodik, Badan
PSMDPK-PMP. Pengelolaan NRG dilaksanakan oleh Ditjen PMPTK (2006 – 2010) dan
dilanjutkan oleh
Direktorat P2TK terkait dalam Sekretariat Bersama
(tahun 2011) dan BPSDMPK (2012 – sekarang). Sejak 2006 sampai dengan Februari 2015, jumlah data NRG dalam database
Pusbangprodik sejumlah 1.85 jutaan NRG (termasuk NRG bagi Guru
Kemenag). NUPTK sebagai salah satu syarat calon peserta Sertifikasi Guru pola PPG
dalam jabatan berlaku sampai sekarang. Sehingga data NUPTK otomatis
melekat pada arsip NRG. Sejak 2013 melalui Padamu Negeri , BPSDMPK melaksanakan VerVal NUPTK
dari arsip 4.7 juta NUPTK yang telah diterbitkan sejak 2006 – 2012. Untuk itu dilakukan rekonsiliasi NRG - NUPTK hasil dari Padamu Negeri dengan arsip NRG dari Pusbangprodik sejak 2014 lalu.Dari kesimpulan hasil rekonsiliasi NRG – NUPTK tersebut, diputuskan
perlu dilakukan VerVal NRG mulai 2015 untuk lebih menjamin validitas NRG
yang sudah diterbitkan.
Berikut Hasil Sinkronisasi Verval NRG dan NUPTK Padamu Negeri 2015 :
Dari hasil sinkronisasi data antara 1.85 juta arsip NRG terhadap 3.2
juta PTK di Padamu Negeri diketahui bahwa 1.500.068 data arsip NRG telah
identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian:
- 1.4 jutaan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 4 (sudah verval NUPTK pada tahun 2014)
- 74 ribuan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 0 (tidak verval NUPTK pada tahun 2014)
sedangkan sisanya sebanyak 357.012 belum identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian sbb:
- 300 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK bintang 4
- 55 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK dengan bintang 0
- 20 ribuan arsip NRG tidak ditemukan NUPTK-nya di Padamu Negeri
- 200 NRG/NUPTK duplikasi
Mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri
VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya.
Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah
mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil
rekonsiliasi sebelumnya.
Sistem Padamu Negeri otomatis mengarahkan/memandu dari setiap akun PTK untuk melakukan salah satu dari 4 Tipe VerVal NRG :
- Tipe Valid NRG (berlaku dari 1.5 juta yang telah identik Nama dengan NUPTK bintang 4 - Kode S26b2 dan S26c2)
- Tipe Klaim NRG (berlaku dari 350 ribu yang tidak identik Nama dengan NUPTK bintang 4 – Kode S26b3, S26c3 dan S26d3)
- Tipe Ajuan Baru NRG (berlaku bila belum memiliki NRG atau NRG tidak ditemukan – Kode S26a, S26c1 dan S26d1)
- Tipe Sengketa NRG (berlaku bila NRG milik PTK statusnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya selama proses VerVal NRG berlangsung – Kode S26b4, S26c4 dan S26d4)
Cara memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode
2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola
sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai
jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
No comments :
Post a Comment