Syukur Alhamdulillah akhirnya draft gaji ke-13 tahun 2015 telah ditandatangi oleh Menpan-RB Yuddy Crisnandi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askaloni di gedung Ditjen pajak, Jakarta ( Kamis 27/05/2015 )."Draf PP sudah ditandatangani Pak Menteri (MenPAN-RB). Tapi masih
harus ke Setneg lagi. Tunggu proses dokumennya selesai," ujar Askolani ( sumber Liputan6.com ). ( BACA JUGA : Unduh PP No 30-Kenaikan gaji PNS Th2015 dan PP Pembayaran Gaji Ke 13 Th 2015 )
Ditambahkan bahwa setelah Draft PP gaji ini ditandatangani Menpan-RB maka proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan Sekretaris Negara ( Sesneg ). Direktorat Jenderal Perbendaharaan memastikan pembayaran gaji ke-13
dan rapelan kenaikan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 6
persen dilakukan pada awal Juli 2015. Anggaran negara yang dihabiskan
untuk fasilitas ini mencapai Rp 8,3 triliun. ( BACA JUGA : Alhamdulillah Izin Prinsip Menkeu Untuk Gaji Ke 13 Tahun 2015 Sudah Terbit )
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono
mengungkapkan, Kementerian Pendayagunaan Negara dan Aparatur Negara (PAN
RB) serta Kementerian Hukum dan HAM sedang merampungkan Peraturan
Pemerintah (PP) gaji ke-13.
Sebagai Unit Eselon I Kemenkeu yang bertugas membayarkan gaji ke-13 dan
rapelan gaji PNS setelah PP terbit, Marwanto mengaku, pemerintah telah
menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sekira Rp 6,5 triliun.
"Sedangkan untuk rapelan digunakan untuk membayar selisih antara gaji pokok baru dan gaji lama. Besarannya tergantung pada waktu pemberlakuan gaji pokok baru. Bila Januari-Juni 2015, maka diperkirakan butuh anggaran sekira Rp 1,8 triliun," ungkap Marwanto.
"Sedangkan untuk rapelan digunakan untuk membayar selisih antara gaji pokok baru dan gaji lama. Besarannya tergantung pada waktu pemberlakuan gaji pokok baru. Bila Januari-Juni 2015, maka diperkirakan butuh anggaran sekira Rp 1,8 triliun," ungkap Marwanto.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/
No comments :
Post a Comment