Rapelan dan Gaji Ke 13 Cair Awal Juli - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) Pasalnya setelah diterbitkan PP Kenaikan Gaji PNS 2015 dan PP Gaji Ke 13 Terbit. Dimana diterbitkan secara bersamaan dan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Jokowi tertanggal 04 Juni 2015. Dengan telah diterbitkannya kedua PP tersebut maka kegalauwan dan pertanyaan yang menjadi trendy topic dikalangan Abdi Negara yang dulu dinamakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) terjawab sudah.
Kabar yang berhembus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan dua PP tersebut dari Istana. "Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair," ( Kutipan dari jpnn.com )
Menurut Herman, pencairan gaji ke-13
memang selalu dilakukan menjelang perayaan Lebaran. Gaji tambahan ini
diharapkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya (THR) yang diterima
para pegawai swasta.
"Saat Puasa dan Lebaran, kebutuhan rumah tangga kan biasanya naik, jadi gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan," katanya.
Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. "Jadi, nanti dirapel (periode) Januari - Juni, dicairkan bareng gaji ke-13," ujarnya.
( BACA JUGA : Unduh PP No 30-Kenaikan gaji PNS Th2015 dan PP Pembayaran Gaji Ke 13 Th 2015 )
Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. "Jadi, nanti dirapel (periode) Januari - Juni, dicairkan bareng gaji ke-13," ujarnya.
( BACA JUGA : Unduh PP No 30-Kenaikan gaji PNS Th2015 dan PP Pembayaran Gaji Ke 13 Th 2015 )
No comments :
Post a Comment