info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Berikut Syarat Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Wednesday, June 3, 2015

Berikut Syarat Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Berikut Syarat Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kartu Indonesia Pintar yang disingkat KIP ini adalah kartu yang diberikan kepada siswa /siswi tidak mampu dalam hal ekonomi keluarga, atau miskin/ rentang akan kemiskinan. tujuan diberikannya kartu ini agar siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan/mengenyam pendidikan yang layak dan gratis. Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga diberikan kepada anak-anak yang berada di luar sekolah misalnya anak jalanan, dan anak putus sekolah, yatim piatu, dan difabel. ( BACA JUGA : Aplikasi dan Cara Login Program Indonesia Pintar ( PIP ) Online  )

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah formal : SD, SMP/Mts, SMA/SMK dan kelompok belajar seperti : Kejar Paket A/B/C atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. ( BACA JUGA : Cara Verifikasi Siswa di Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) )

Ditahun 2015 ini, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).

wimaogawa.blogspot.com

Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.

Adapun Syarat Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sebagai Berikut :
  1. Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/SosialSiswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
  5. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM; 
  6. Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Demikian Info terkait  Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Semoga bermanfaat.

No comments :

Post a Comment