Dengan telah dirilisnya portal PUPNS tahun 2015 dengan alamat http://pupns.bkn.go.id/ maka para PNS / ASN sudah dapat melakukan Registrasi dan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Online ( e-PUPNS ). Namun sebelum melakukan registrasi dan pengentrian data alangkah baiknya disiapkan dokumen / berkas kepegawaian yang dibutuhkan untuk pengentrian data dan lampiran kelengkapan berkas saat verifikasi nantinya. Ingat Registrasi dan Pendataan Mulai 1 September s/d 31 Desember 2015 jangan sampai ketinggalan ya.
Berikut Dokumen Kepegawaian Untuk Kelengkapan Berkas e-PUPNS Tahun 2015 :
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Kenaikan Pangkat / Golongan PNS dari awal sampai terakhir.
- SK Jabatan PNS dari awal sampai terakhir.SK Penyesuaian Ijazah.
- Konversi NIP Terbaru (NIP dari 9 digit yang saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit).
- Karpeg (Kartu Pegawai).
- KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
- Ijazah Akademik dari awal s.d. terakhir.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- KK (Kartu Keluarga).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Kartu Askes / BJPS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
- SK Tugas Belajar, bagi yang sudah atau sedang melaksanakan tugas belajar.
- Surat Tanda Tamat Diklat (Pendidikan dan Pelatihan).
- Sertifikat Teknis.
- Dan dokumen pendukung data kepegawaian lainnya.
No comments :
Post a Comment