info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Persyaratan Peserta sertifikasi Ulang Bagi Guru Tidak Linier 2015

Sunday, February 1, 2015

Persyaratan Peserta sertifikasi Ulang Bagi Guru Tidak Linier 2015 | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Persyaratan Peserta sertifikasi Ulang Bagi Guru Tidak Linier 2015

Pada sergur 2015 ini sergur kedua atau sertfikasi ulang ada lagi. Pada 4 Juni 2014 lalu BPSPMDK mengeluarkan edaran kepada dinas pendidikan kabupaten kota perihal sertifikasi guru tahun 2015 dimana memuat berita tentang kabar calon guru yang akan ikut sertifikasi dan tidak kalah pentingnya adalah kewajiban sertfikasi ulang bagi mereka yang tidak Linier antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya.

Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru. Sebagai contoh mereka yang memiliki berijazah S1 PGSD namun mengajar dan atau memiliki sertifikat pendidik sebagai guru PENJAS. Di dalam surat bernomor Nomor : 13047/J/LL/2014. 

bagi guru yang tidak linier antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya, berikut persyaratan peserta yang akan mengikuti seritifikasi tersebut.

Persyaratan Peserta
  1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
  2. Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
  4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Memiliki NUPTK dan NRG.
  6. Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  7. Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Berkas yang harus disiapkan. Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke DinasPendidikan Kabupaten/Kota yang berisi sebagai berikut :
  1. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
  2. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
  3. Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
  4. Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter.
  6. Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
  7. Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

No comments :

Post a Comment