Berbagai masalah yang dihadapi terkait tenaga pendidik / guru dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga
urusan pencairan aneka tunjangan sudah saatnya diakhiiri dan dicarikan solusi secara konferehensif demi kelangsungan hidup dan mutu pendidikan di Indonesia.
Hal ini telah dibuktikan Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud)Anies Baswedan telah meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan untuk meminimalkan masalah itu.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sekaligus memerjer seluruh urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini menjadi satu lembaga yakni Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Fungsi dan tujuan utama program Ditjen GTK itu adalah melakukan pendataan guru-guru yang belum
pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Dikarenakan masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah
mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi. Para guru ini semuanya akan didata dan diberikan pelatihan dikarenakan kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade.
Selain itu Ditjen GTK juga bertugas
mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional guru,
sampai tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di
Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. Sekarang jika
mengurus TPG cukup di satu ditjen saja yakni Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) .
No comments :
Post a Comment