Kabar gembira bagi para operator Se-Indonesia pasalnya sesuai Surat
Edaran (SE) Dirjen Dikdas N0.3015/c/LK/2014 perihal penjaringan
DAPODOIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dikirimkan kepada kepala
dinas Provinsi, Kab/Kota kepala SD/SDLB,SMP.SMPLB,SLB Se-Indonesia. ( Baca Juga Tugas dan Tanggung Jawab Yang Berat Sebagai Operator sekolah )
Isi surat pada point empat yang berbunyi : Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya
menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat
keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan
dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014.
No comments :
Post a Comment