Kabar gembira untuk para guru PNS, pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses
kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem
kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui
mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini. ( BACA JUGA : Unduh PP No 30-Kenaikan gaji PNS Th2015 dan PP Pembayaran Gaji Ke 13 Th 2015 )
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk
PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. “Aturan ini
berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui
usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5). ( BACA JUGA : Alhamdulillah Izin Prinsip Menkeu Untuk Gaji Ke 13 Tahun 2015 Sudah Terbit )
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru
sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus
mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan
angka kreditnya bisa memadai,” katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang
sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh
penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angkat kreditnya
kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia
harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan
mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan
memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut
diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus
berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru
kenaikan pangkat guru.
“Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas
waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari
guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau
terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya.
Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait
kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan
tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB)
dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk
mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan
daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja
dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman
disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera
diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang
melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering
kali merugikan pegawai bersangkutan.
“Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan
pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi
mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat
pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar
nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum
waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses
pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun
sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima
pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa
menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Sumber : http://waspada.co.id/
No comments :
Post a Comment