Setelah ditunggu-tunggu cukup lama akhirnya fitur Verval NRG bagi para guru yang telah bersertifikat profesi ataupun yang belum memilikinya namun telah mengikuti PLPG/PPG dan dinyatakan lulus dapat melakukan Registrasi dan Verval NRG di tahun 2015 ini. Sesuai jadwal agenda Padamu Negeri fitur ini dirilis 23/02/2015 namun diundur 01/03/2015. Registrasi dan Verval NRG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau belum namun sudah mengikuti PLPG/PPG dan dinyatakan lulus wajib melakukan Registrasi dan Verval NRG.
Registrasi dan Verval NRG dibagi menjadi dua yakni :
- Verval NRG ( Bagi yang telah memiliki NRG )
- Pengajuan NRG Baru ( Bagi yang belum Memiliki NRG )
No comments :
Post a Comment