Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2015 mencapai Rp80 triliun
dengan rincian Rp72 triliun tunjangan untuk tahun berjalan dan Rp8
triliun tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.
"Pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN. Namun sayangnya, peningkatan budget pembayaran tunjangan guru itu tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru," kata Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Selasa (14/10).
Kepada pers usai membuka Lokakarya
Pemerataan dan Distribusi Guru yang diselenggarakan USAID Prioritas,
Hamid mengatakan bahwa Bappenas sempat mempertanyakan terkait dana
tunjangan profesi guru yang menyedot anggaran besar kemudian dampak
yang diperoleh terhadap mutu pendidikan di Tanah Air."Pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN. Namun sayangnya, peningkatan budget pembayaran tunjangan guru itu tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru," kata Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Selasa (14/10).
"Kenyataannya berbanding terbalik. Dari hasil survei menyebutkan ternyata pemberian tunjangan profesi tidak meningkatkan mutu guru dan prestasi peserta didik tidak mengalami perubahan signifikan," katanya.
Karena itu, ujar Hamid, terkait tunjangan guru ada kemungkinan kedepan sesuai saran dari Bappenas maka pemberian tunjangan guru akan diberikan berdasarkan kinerja guru berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud.
Ia mengatakan pencairan tunjangan sertifikasi akan selesai tahun 2016.
"Tetapi kami sudah mengingatkan sekolah bahwa kedepan tunjangan profesi
hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar 20 murid
dalam satu kelas. Dan ketentuan jumlah minimal siswa hanya berlaku di
sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)."
Sumber : http://www.republika.co.id/
No comments :
Post a Comment