Kemendikbud Saat Jumpa Pers ( 23/01/2015 ) |
Jakarta, Kemendikbud - Dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud jum`at ( 23/01/2015 ) Anies Baswedan menyapaikan bahwa Ujian Nasional ( UN ) Tahun ini akan diselenggarakan pada tanggal 13-15 April 2015 untuk SMA/SMK/sederajat dan 4 s/d 7 Mei 2015 untuk SMP/sederajat. Sedangkan pengumuman kelulusan 18 Mei 2015 untuk SMA/SMK/sederajat dan 10 Juni 2015 untuk SMP/sederajat."UN ditahun 2015 ini tidak berfungsi lagi sebagai penentu kelulusan siswa. Jadi yang diberikan wewenang penuh untuk menentukan lulus dan tidaknya siswa adalah sekolah."tegas Mendikbud. "Yang lebih tahu kondisi siswa adalah sekolah dalam hal ini guru. Kewenangan yang diberikan kepada sekolah untuk menilai secara konperehensif seluruh komponen termaksud komponen perilaku yang ada pada siswa. UN merupakan bagian dari salah satu dari 7 kompotensi yang ada. Sehingga tidak dapat dijadikan acuan lulus atau tidak lulusnya siswa."Ungkap Mendikbud.
Mendikbud menjelaskan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui capaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu. “Jadi pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk memenuhi hak peserta didik,” tambahnya.
Maka Kemendikbud berupaya untuk melakukan perubahan UN tahun ini. Yakni UN tidak dijadikan alat ukur untuk kelulusan siswa. UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa,
guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di
lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya
kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa ini
terjadi? Karena sifat ujiannya itu high-stake testing. Nah, kita ingin
mengubahnya,” ucap Mendikbud.
No comments :
Post a Comment