info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Guru Tidak Linier Diwajibkan sertifikasi Ulang

Tuesday, June 17, 2014

Guru Tidak Linier Diwajibkan sertifikasi Ulang | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Guru Tidak Linier Diwajibkan sertifikasi Ulang

Hasil gambar untuk guru sertifikasi

Pada 4 Juni 2014 lalu BPSPMDK mengeluarkan surat edaran kepada dinas pendidikan kabupaten kota perihal sertifikasi guru tahun 2014 dimana memuat berita tentang kabar calon guru yang akan ikut sertifikasi dan tidak kalah pentingnya adalah kewajiban sertifikasi ulang bagi mereka yang tidak Linier mengajarnya.

Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru tidak sejalan.Contoh mereka yang memiliki ijazah S1 PGSD namun mengajar dan  memiliki sertifikat pendidik sebagai guru penjas. Di dalam surat No : 13047/J/LL/2014 dijelaskan mengenai syarat-syarat dan penyebab mereka yang wajib ikut sertifikasi kedua.

Berikut ini Tabel linier antara bidang studi pada ijazah dengan studi sertifikasi guru / mata pelajaran yang diajarkan yang tertera pada isi surat edaran BPSPMDK  :
















Dipoin 2 sebagai contoh: Artinya mereka yang memiliki ijazah  S1/DIV PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi boleh mengikuti sertifikasi guru kelas SD. Bagaimana mereka yang sudah terlanjur memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD yg memiliki ijazah seperti disebutkan di atas, ya artinya jelas aman. tidak perlu mengikuti sertifikasi ulang. 

Kemudian pada poin 5. Bidang studi sertifikasi Penjas maka harus berijazah S1 Penjas atau yang relevan. Artinya mereka yang akan ikut sertifikasi guru penjas wajib berijazah Penjas. bagaimana jika kasusnya berijazah PGSD namun terlanjur ikut sertifikasi Penjas? Jelas wajib Sertifikasi kedua/ulang.

Contoh kasus lainnya, misalnya seoarng guru berijazah S1 PAI memiliki sertifikat/ikut sertifikasi guru Kelas SD, jelas gak linier. Lalu ada guru berijazah PGSD mengajar di TK. Dan masih banyak kasus lain. Ada 2 poin penting yang harus diikuti; 
1. kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru
2. kesesuaian antara  bidang studi sertifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan (hubungannya disini
    adalah dengan tunjangan profesi).

Untuk para guru yang akan mengikuti sertifikasi 2014 haruslebih  hati-hati saat menentukan pilihan bidang studi sertifikasi, sedangkan buat yang mengalami ketidaklinearan segera hubungi dinas pendidikan kab/kota. Karena waktu sudah semakin mepet untuk mengikuti sertifikasi kedua tersebut.

Syarat peserta yang akan mengikuti sertifikasi ulang :    
  1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
  2. Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
  4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Memiliki NUPTK dan NRG.
  6. Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keungan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  7. Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
 Berkas yang harus disiapkan dan dimasukkan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
yang berisi sebagai berikut :
  1. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
  2. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
  3. Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
  4. Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter.
  6. Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
  7. Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Waktu pendaftaran calon peserta sertifikasi kedua sampai dengan tanggal 18 Juni 2014. Persyaratan dan informasi selengkapnya dapat menghubungi operator Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat dan pencerahan. Untuk surat selengkapnya bisa di unduh di sini .Salam guru Indonesia.






2 comments :

  1. selamat sore..
    saya mau tanya pada bagian poin ke-2 acuan linier, yang "Kesesuaian antara bidang setifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan" apakah ada kasus yang seperti itu. khususnya di jenjang SD? Contoh kasusnya seperti apa ya... terimakasih :)

    ReplyDelete
  2. Saya mutasi dari SMP ke SMA, ijazah S-1 geografi dan pada sertifikat pendidik tertulis bidang studi geografi tetapi kodenya 114, sedangkan kode mapel geografi SMA kodenya 207. Apakah cukup dengan surat keterangan pembetulan kode agar bisa valid di DAPODIK?

    ReplyDelete