Saat ini pemerintah sedang bekerja keras menuntaskan rancangan peraturan pemerintan ( RPP ) tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). RPP tentang PPPK menjadi prioritas karena akan menjadi payung hukum
dalam rekrutmen pegawai ASN non-PNS tahun ini yang rencananya digelar
pasca-pilpres 9 Juli mendatang. RPP PPPK harus dikebut penyelesaiannya
karena mengejar pembukaan formasi ASN.
PPPK nantinya akan mengisi jabatan-jabatan yang diperuntukkan sebagai
tenaga profesional oleh pemerintah dengan batasan waktu tertentu. PPPK bukan honorer, melainkan akselerator. Terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang masuknya didasarkan pada multilevel entry.
Untuk menjadi PPPK diwajibkan mengikuti tes dan sesuai kompetensi. PPPK dan CPNS sama prosedurnya, harus lewat tes dan harus lulus tes.
No comments :
Post a Comment