Gaji Ke-13 yang biasanya diterima oleh para PNS pada bulan Juni sampai saat ini belum ada titik terang. Pasal SE-Petunjuk Menteri Keuangan ( PMK ) tentang pencairan Gaji ke-13 tahun 2014 belum terbit. Jika PMK sudah ada kemungkinan bulan juli sudah dapat dicairkan.
Pembayaran Gaji ke-13 mengikuti kenaikan gaji PNS tahun 2014 sebesar 6% sesuai PP No.34 Tahun 2014 tentang perubahan gaji PNS yang telah ditandatangani presiden 21 Mei 2014.
Para PNS dimohon bersabar, Rapel kenaikan Gaji 6% serta gaji ke-13 pasti akan dibayarkan oleh pemerintah. Mudah-mudah bisa terbayarkan di bulan Juli nanti,Amin. Karena itu semua telah dianggarkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
No comments :
Post a Comment