Kabar gembira bagi guru Non-PNS, pasalnya pemerintah lewat Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Guru Non PNS yang dimaksud di sini adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan
administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai
guru.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 28 Tahun 2014 tentang
Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dapat didownload disini : permen_tahun2014_nomor028
Sumber : http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id/
No comments :
Post a Comment