Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) yang harus ditanda tangani kepala daerah sebagai syarat dalam pengusulan pemberkasan NIP honorer K2 yang dinyatakan lulus, terbukti efektif dalam meminimalisir tindak kecurangan yang diduga terjadi saat pengangkatan honorer K2. Sampai saat ini belum satupun instansi pusat dan daerah yang mengajukan pengusulan NIP honorer K2 karena masih dilakukan verifikasi dengan sangat hati - hati karena jika yang diusulkan NIPnya ternyata bermasalah maka kepala daerah yang besangkutan akan diproses ke meja hijau.
Tidak mau ambil resiko verifikasi yang dilakukan secara telilti dan hati -hati di sejumlah daerah membuat honorer k2 yang diduga bodong, perlahan satu persatu mengundurkan diri. Meski sejumlah media di daerah memberitakan adanya pengunduran diri
honorer kategori dua (K2) bodong, namun hingga hari ini Badan
Kepegawaian Negara (BKN) belum mendapatkan laporan resmi. Laporan hanya didapat dari selentingan kabar maupun informasi dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Kanreg BKN).
Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN ini di kantornya, Senin (28/4) meyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke BKN tentang
honorer K2 yang lulus ujian tapi mundur saat proses pemberkasan. ( kutipan dari http://www.jpnn.com/ )
Meski belum ada laporan resmi, lanjutnya, BKN pusat sudah mendapatkan
informasi daerah mana saja yang honorernya mengundurkan diri. Di
antaranya di Subang, Nganjuk, Sulawesi Selatan, dan beberapa
kabupaten/kota di Jawa Timur, serta Jawa Barat.
"Memang langkah terbaik honorer K2 siluman mengundurkan diri sebelum
berkasnya sudah diusulkan ke BKN. Sebab resikonya lebih besar, bagi
honorer dan PPK ancamannya dipidana. Jika ada honorer K2 yang mengundurkan diri itu berarti terindikasi kuat honorer siluman alias bodong. Tidak mungkin honorer K2 legal dan asli mengundurkan diri. Yang mundur-mundur itu pasti karena datanya palsu" tegas Tumpak Hutabarat.
Sumber : http://www.jpnn.com/
No comments :
Post a Comment