Mulai 01 Juni 2014, sudah ada honorer kategori dua (K2) yang resmi
menjadi CPNS dan berhak mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Tetapi
mengenai gajinya, tergantung dari sejak efektif melaksanakan tugas CPNS
yang ditunjukkan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Untuk penetapan NIP CPNS dari jalur honorer, diatur oleh Peraturan Kepala BKN No K.26-30/V.23-4/99. Dalam Perka BKN tersebut, apabila usulan NIP-nya masuk
akhir Februari, maka terhitung mulai tanggal (TMT)-nya 1 Maret. Apabila
masuk akhir April, TMT 1 Mei, begitu seterusnya.
Lantaran usulan pemberkasan NIP baru masuk ke BKN nanti Mei, jadi TMT honorer yang masuk terhitung per 1 Juni .
Setelah mengantongi NIP, kepala daerah akan menerbitkan SK bagi CPNS.
Dengan SK tersebut, CPNS yang bersangkutan bisa melaksanakan tugasnya
dan berhak mendapatkan gaji.
Gajinya dibayarkan setelah dia bekerja, namun akan diakumulasi sejak
hitungan TMT-nya. Misalnya TMT 1 Juni, bekerja Agustus, gaji yang
dibayarkan mulai Juni.
No comments :
Post a Comment