Ribuan guru penerima tunjangan profesi yang sudang mengantongi
sertifikasi terancam dicoret. Kondisi itu terjadi jika pemerintah benar-
benar menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2008 Tentang
Guru.
Terutama dalam pasal 17 yang mengatur mengenai perbandingan (rasio) jumlah guru dan siswa bagi pemegang sertifikasi guru itu.
Dalam PP itu dijelaskan tentang rasio ideal jumlah guru dan siswa dari
berbagai tingkatan. Masing untuk TK/RA idealnya 1:15, SD 1:20, SMP 1:20,
SMA 1:20 dan SMK 1:15. Kemudian yang paling dikhawatirkan, dalam sebuah
sekolah rombongan belajar kurang dari jumlah rasio tersebut, terutama
di sekolah dasar (SD).
Untuk regulasi ini tentunya akan ada ketentuan khusus. Misalnya dengan
pertimbangan lokasi sekolah. Kemudian masyarakat tetap harus dilayani
pendidikannya, jarak tiga kilometer harus ada sekolah. Karenanya, bisa
saja siswa di wilayah tersebut sudah tersebar di sekolah lain.
Jika jumlah siswa sedikit dan dua sekolah harus disatukan jelas tidak
mungkin. Jadi untuk kasus-kasus seperti ini, pasti ada ketentuan khusus
dalam penerapan peraturan tersebut.
Hal yang sama juga dialami para guru yang mengajar di daerah perbatasan, terpencil dan pinggiran yang memiliki letak geografis yang sulit dimana di daerah tersebut memiliki jumlah siswa sedikit dan kelas yang kecil serta jumlah penduduk yang sedikit pula. Tentu regulasi ini tidak dapat diterapkan di daerah tersebut. Guru yang mengalami kekurangan JJM diharuskan mencari tambahan JJM di sekolah lain sedangkan sekolah yang berada di daerah perbatasan, terpencil dan pinggiran jaraknya hingga puluhan kilo yang harus ditempuh dengan jalan kaki dikarenakan tidak adanya transportasi.
No comments :
Post a Comment