Banyaknya permasalahan terkait Mutu Guru , maka pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah berusaha memenuhi kualifikasi akademik gurur -guru yang belum S1 melalui program program menyekolahkan guru. Program tersebut
adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program
ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi
akademiknya tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100
persen, melainkan cukup sepertiganya.
sesuai data statistik tahun 2005, jumlah guru sekitar 2,7 juta orang hampir
60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.
Dalam kurun waktu sepuluh tahun, sejak 2005 hingga 2015 ini, pertambahan jumlah guru mencapai 1 juta orang. Penambahan 1
juta guru tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh
pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa
memperhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan
harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat
pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan
kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum
tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ditahun 2015,kualifikasi dan
sertifikasi guru, diklaim kemendikbud hampir selesai.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tahun 2015
merupakan batas akhir bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademiknya
(minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik
(sertifikasi). Dalam Pasal 82 UU tersebut tercantum bahwa guru yang
belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud pada UU tersebut wajib memenuhi kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU tentang
Guru dan Dosen.
No comments :
Post a Comment