info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Guru Wajib S1 dan Bersertifikat Pendidik Ditahun 2015

Monday, June 22, 2015

Guru Wajib S1 dan Bersertifikat Pendidik Ditahun 2015 | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Guru Wajib S1 dan Bersertifikat Pendidik Ditahun 2015


Hasil gambar untuk guru mengajar
Banyaknya permasalahan terkait Mutu Guru , maka pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah berusaha memenuhi kualifikasi akademik gurur -guru yang belum S1 melalui program program menyekolahkan guru. Program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

sesuai data statistik tahun 2005, jumlah guru sekitar 2,7 juta orang hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

Dalam kurun waktu sepuluh tahun, sejak 2005 hingga 2015 ini, pertambahan jumlah guru mencapai 1 juta orang. Penambahan 1 juta guru tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memperhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat

pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Ditahun 2015,kualifikasi dan sertifikasi guru, diklaim kemendikbud hampir selesai.
 
 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tahun 2015 merupakan batas akhir bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi). Dalam Pasal 82 UU tersebut tercantum bahwa guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU tersebut wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU tentang Guru dan Dosen.




No comments :

Post a Comment