Setelah diterbitkannya SKTP per 30 Maret 2015, maka diawal bulan April 9-16 direncanakan akan dilakukan pencairan/pembayaran TPG bagi PTK yang telah terbit SKTPnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata bahwa Pencairan tahap pertama dipakai untuk membayar rapelan TPG periode Januari–Maret. ( BACA JUGA : Kemendikbud : Pencairan TPG Paling Lambat 16 April 2015 )
Pranata memperkirakan pencairan periode pertama itu berjalan antara 9–16
April. Saat ini, Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan
penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT). Mulai tahun ini,
diberlakukan regulasi baru untuk pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab
atau pemkot.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen
Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan,
alokasi anggaran TPG paling besar memang disalurkan ke daerah langsung.
“Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,”
katanya di Jakarta kemarin.
Anggran yang dikucurkan pemerintah untuk membayar tunjangan profesi
guru (TPG) semakin membengkak. Tahun lalu, anggaran pembayaran TPG yang
ditransfer ke daerah (untuk PNS daerah) sekitar Rp 60,5 triliun. Tahun
ini, alokasi itu naik menjadi Rp 70,2 triliun.
Anggaran TPG yang
ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS.
Sementara itu, anggaran TPG yang dikelola Kemendikbud untuk membayar
tunjangan profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu. Pranata
menyatakan, kenaikan anggaran TPG itu banyak penyebabnya. Seperti bertambahnya jumlah sasaran penerima dan kenaikan gaji pokok
guru PNS secara berkala. Dia berharap, tahun ini, pencairan TPG tepat
waktu, jumlah, dan sasaran. “Total anggaran TPG itu siap ditransfer ke
pemkab atau pemkot,” ujarnya. Tetapi, tidak dikucurkan semuanya. Pranata
menyatakan, pengucuran anggaran TPG dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) itu dibagi menjadi empat tahap.
Sumber : http://kaltimpost.co.id/
peraturan pencairan antara kemenag dan kemendiknas apakah ada perbedaan, bagaimana kedepannya
ReplyDelete