Tidak mau mengalami masalah yang sama ditahun - tahun sebelumnnya, Pemerintah dalam hal ini kemedikbud mendesak Pemda untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru ( TPG ) triwulan pertama selambat - lambatnya 16 April 2015.
Pedoman teknis penyaluran TPG PNS daerah melalui mekanisme transfer daerah yang telah dikeluarkan per 31 Januari 2015. Dimana pembayaran TPG PNS daerah berasal dari APBN dan ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah.
( BACA JUGA : Syukur Alhamdulillah PP Gaji 13 Sudah ditandatangani Menpan-RB )
( BACA JUGA : Syukur Alhamdulillah PP Gaji 13 Sudah ditandatangani Menpan-RB )
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata
mengatakan, TPG PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015.
Menurut Sumarna, TPG PNS Daerah 2015 itu
ada sekitar Rp 66 triliun (Rp 66.461.782.768.000). Untuk periode
triwulan pertama sekitar Rp 16 triliun sudah ada di kas daerah sejak
akhir Januari tahun ini.
“Kami harap agar pemerintah daerah
segera mencairkan kepada guru sesuai jadwal selambat-lambatnya 16 April
2015,” ujar Sumarna di Jakarta, Kamis (2/4). Dia menambahkan, pemda
jangan menahan penyalurannya. Sebab, sudah ada Surat Keputusan Tunjangan
Profesi Guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran.
Imbauan ini, lanjut Sumarna, sebagai
peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan
mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. Kemendikbud,
kata dia, telah menerbitkan SKTP bagi 62.161 guru bukan PNS atau 57
persen dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru
bukan PNS.
SKTP merupakan salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG
periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru
bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015.
Penyaluran dilakukan dengan mekanisme
APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud.
“TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78 persen," ujar Sumarna.
Sumarna Surapranata
juga mengatakan, kondisi guru bukan PNS sangat jauh berbeda dengan guru PNS daerah
yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia.
Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah
atau 78 persen dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan Surat
Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS
Daerah.
"Padahal, mereka telah
mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan
PNS," kata Sumarna.
Menurut dia, TPG merupakan hak guru
dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16
ayat 2 menyebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi
persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara
dengan satu kali gaji pokok.
TPG memiliki dua mekanisme,
yaitu :
1.mekanisme dalam APBN bagi guru
bukan PNS.
2.mekanisme dana transfer dalam APBD
bagi guru PNS Daerah.
Dasar Hukumnya
Dasar hukum penyaluran TPG PNS
Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2015.
Peraturan Menteri
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan nomor 250/PMK.07/2014 tentang
Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan PMK nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan pemberian TPG
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah
untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas
berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen. Antara lain, mengangkat martabat
guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Penyaluran TPG
Juknis Penyaluran TPG PNS Daerah
Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah
dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau
setiap triwulan.
Besarannya
adalah
30 persen pada triwulan satu,
25 persen pada triwulan dua,
25 persen pada triwulan tiga,
20 persen pada triwulan empat.
Rentang waktu pembayaran TPG
Rentang waktu pembayaran TPG
*Periode pertama, Januari-Maret 2015
dibayarkan di awal April 2015.
*Periode kedua April-Juni 2015
dibayarkan di awal Juli.
*Periode ketiga, Juli-September 2015
dibayarkan awal Oktober 2015.
*Periode keempat Oktober-Desember
2015 dibayarkan pada awal Januari 2016.
Laporan penyaluran TPG PNS bagi daerah ke pusat
Dinas Pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, daerah paling lambat
melaporkan penyaluran TPG PNS sebagai berikut :
*laporan triwulan I paling lambat
akhir April 2015
*laporan triwulan II paling lambat
akhir Juli 2015
*laporan triwulan III paling lambat
akhir Oktober 2015, dan
*laporan triwulan IV paling lambat
akhir Desember 2015
Sumber : http://www.jpnn.com/
No comments :
Post a Comment