Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu, pada kesempatan ini adm. akan share seputar Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) Tahun 2015. perlu diketahui bahwa ditahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006
sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan
penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi
dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui
DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem
digital (Dapodik). ( BACA JUGA : Data Siswa Ganda, Dihapus Secara Otomatis Oleh Sistem Aplikasi Dapodik )
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui
mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu
disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi
pengelola baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta pihak terkait lainnya.Unduh dokumen, klik di sini.
Demikian Info Terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi 2015 Melalui DIPA DIT.P2TK DIKDAS. Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
No comments :
Post a Comment