Ditahun 2015 ini guru bersertifikat profesi wajib melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai syarat diterbitkannya SKTP. Sesuai dengan
resume dari Rakor Tunjangan Dikdas Regional 3-Medan tanggal 17 Februari
2015 di Garuda Plaza Hotel Medan, terkait persiapan awal penerbitan SKTP
(SK Tunjangan Profesi) tahun 2015 adalah sebagai berikut :
( BACA JUGA : Cara Cetak Hasil Input PKG dan PKKS SIM Dapodik 2015 )
( BACA JUGA : Cara Cetak Hasil Input PKG dan PKKS SIM Dapodik 2015 )
- PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010
- PKG dilakukan secara manual
- Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus
- Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun masing-masing untuk mengentry Nilai PKG.(Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten)
- Pengawas SD minimal mengentry PKG 10 sekolah atau 60 guru, Untuk Pengawas SMP minimal 7 sekolah, untuk pengawas mapel minimal 40 guru.
- Semua harus dientry, jika tidak maka SKTP pengawas juga tertunda.
- Jika guru sudah dientry PKG-nya dan memenuhi syarat, tidak perlu menunggu guru lain untuk di SK-kan.( Contoh Format PKG SIMPAK (Dapodik) Dientry Pengawas )
( TIDAK INPUT PK GURU SKTP TETAP TERBIT ), ( SK Tunjangan Profesi (SKTP) Telah Terbit Per 30 Maret 2015 )
No comments :
Post a Comment