Edaran LPMP terkait NRG guru |
Jika dianalisa sebenarnya ada keterkaitan antara Dapodikdas, Padamu Negeri dan P2TK. Dilihat dari surat edaran dibawah ini tersirat bahwa:
- NRG diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
- NRG disetorkan ke P2TK Direktorat sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik
- Data JJM pada DAPODIK juga sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi Pendidik
- Bagi Guru yang telah sertifikasi 2006-2012 namun belum punya NRG wajib lapor dengan syarat membawa bukti NUPTK yang telah diverval di Padamu Negeri
- Proses Sertifikasi Guru periode 2014 saat ini menggunakan sumber data dari PADAMU NEGERI.
Gambaran alurnya seperti ini:
Guru > NUPTK (Padamu Negeri) > Sergur/NRG (Pusat Profesi) > JJM (Dapodik) > SKTP (P2TK) > Guru
Hal ini juga menjawab kasus saat ini yang sudah punya NUPTK dari Padamu Negeri kemudian dientri pada DAPODIK namun dinyatakan tidak valid oleh P2TK.
Mudah-mudahan analisa sederhana ini bisa memberikan pencerahan bagi semua pihak yang terkait dengan Tunjangan Profesi Pendidik.Terima Kasih.
No comments :
Post a Comment