Kabar gembira bagi para guru non PNS di Kementerian Agama pasalnya pembayaran tunjangan profesi/sertifikasi guru non PNS April 2015 rencananya akan dicairkan.
Dilansir dari jpnn.com proses pencairan TPG Non PNS di lingkungan Kemenag tersebut akan dimulai bulan April 2015. Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan Januari,"
Dilansir dari jpnn.com proses pencairan TPG Non PNS di lingkungan Kemenag tersebut akan dimulai bulan April 2015. Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan Januari,"
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi guru kemenag non PNS untuk mendapatkan tunjangan profesi itu.
- mengajar minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
- memenuhi beban mengajar 6 kali tatap muka bagi guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah.
- memenuhi beban mengajar 12 kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala sekolah.
- untuk guru bimbingan konseling, harus melakukan pendampingan minimal kepada 150 siswa.
- guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya. Jika ada guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat profesi, yang diakui hanya salah satu saja.
Nur Syam menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan). Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
pak jangan terlalu banyak berjanji,,nyatanya saya sudah di inpassing tapi tidak pernah mendapat uang inpassing tpi hnya mendapat tunjamgan profesi
ReplyDeleteMasih syukur anda pak, di sekolah saya masih banyak guru yg sampai saling pinjem duit bwt keperluan sehari2, hanya mengandalkan BOS n TF yg g seberapa belum lagi dikeluarkan /3bln (itupun kalo g ngaret lag) blom dipotong sana sini..hhuuuuft, sudahlah, g sanggup lagi ntk berkata dng kemenag ini
ReplyDeleteSiapakah dalang dari penundaan pencairan gaji sertifikasi? Semoga mata dan hatinya dibuka oleh Allah agar mampu melihat dan merasakan penderitaan guru honorer.
ReplyDeleteSiapakah dalang dari penundaan pencairan gaji sertifikasi? Semoga mata dan hatinya dibuka oleh Allah agar mampu melihat dan merasakan penderitaan guru honorer.
ReplyDeletekabupaaten jember tetap 1,5 juta pak,,saya lulus inpassing 2011,,,,sampai saat ini msh terima 1,5 juta,,,apakah pencairan yg sesuai dgn inpassing berdasarkan tahun penerbitan SK,,mohon penjelasannya,,,dan mohon terjun langsung ketingkat kabupaten,,karena perkataan bapak tidak sesuai dengan kenyataan.....
ReplyDelete