info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Setiap 4 Tahun Diberlakukan Di Tahun 2015

Friday, May 15, 2015

Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Setiap 4 Tahun Diberlakukan Di Tahun 2015 | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Kenaikan Pangkat Otomatis PNS Setiap 4 Tahun Diberlakukan Di Tahun 2015


Hasil gambar untuk kenaikan pangkat pns
Kabar baik bagi Abdi Negara, ditahun 2015 ini kenaikan pangkat otomatis setiap 4 tahun bagi PNS mulai diberlakukan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti sebelumnya.
( BACA JUGA : Unduh PP No 30-Kenaikan gaji PNS Th2015 dan PP Pembayaran Gaji Ke 13 Th 2015  )

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan mekanisme kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.
( BACA JUGA : Alhamdulillah Izin Prinsip Menkeu Untuk Gaji Ke 13 Tahun 2015 Sudah Terbit  )

Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, tugas utama mereka adalah melayani masyarakat.  "Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat," ujarnya.
( BACA JUGA : Syukur Alhamdulillah PP Gaji 13 Sudah ditandatangani Menpan-RB  )

“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana.

Oleh karena itu, BKN berinisiatif menyusun mekanisme baru agar kenaikan pangkat bisa otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima.

Bima melanjutkan, dengan mekanisme baru ini, PNS tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan memberikan konfirmasi terkait kinerja dan perilaku PNS yang diusulkan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya bisa langsung diproses.

Menurut Bima, aturan ini jauh lebih efektif dibanding mekanisme lama di mana PNS yang akan naik pangkat harus mendapat rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme lama itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan. 
Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.

“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus selesai dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.

Sumber : www.Setkab.go.id

1 comment :