Kabar baik bagi Abdi Negara, ditahun 2015 ini kenaikan pangkat otomatis setiap 4 tahun bagi PNS mulai diberlakukan. Badan Kepegawaian Negara
(BKN) memutuskan untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun
tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti sebelumnya.
( BACA JUGA : Unduh PP No 30-Kenaikan gaji PNS Th2015 dan PP Pembayaran Gaji Ke 13 Th 2015 )
( BACA JUGA : Unduh PP No 30-Kenaikan gaji PNS Th2015 dan PP Pembayaran Gaji Ke 13 Th 2015 )
Wakil Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan
diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan mekanisme kenaikan pangkat ini
dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.
( BACA JUGA : Alhamdulillah Izin Prinsip Menkeu Untuk Gaji Ke 13 Tahun 2015 Sudah Terbit )
( BACA JUGA : Alhamdulillah Izin Prinsip Menkeu Untuk Gaji Ke 13 Tahun 2015 Sudah Terbit )
Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, tugas utama mereka adalah melayani masyarakat. "Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat," ujarnya.
( BACA JUGA : Syukur Alhamdulillah PP Gaji 13 Sudah ditandatangani Menpan-RB )
“Paradigmanya
harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya
meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam
memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk
urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk
memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Aria Wibisana.
Oleh karena itu, BKN
berinisiatif menyusun mekanisme baru agar kenaikan pangkat bisa otomatis.
"Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami
keterlambatan," ucap Bima.
luar biasa smpn 6 jaya pura...sipp
ReplyDelete