Berikut ini adalah Proses Penetapan, Pendistribusian dan Mekanisme Penerima Tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS tahun
2015 Direktorat P2TK Dikdas :
Penetapan dan Pendistribusian Kuota Penerima Tunjangan Fungsional guru Non PNS:
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan
fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang
pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan
menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima
subsidi tunjangan fungsional.
3. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional
berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret
2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk
Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru
di tingkat satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan
nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak
memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan
fungsional.
5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya
nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima
subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota
yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.
Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional guru Non PNS :
1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan
data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk
masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam
Petunjuk Teknis ini.
2.
Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan
fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.
Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan
fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi
SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima
subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
4.
Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau
persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV pada situs:
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan
fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi
syarat satu kali dalam satu tahun.
6. Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat
P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor
Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana
(SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai
Bukti Penyaluran dana.
8.
Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur,
maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan
fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap:
1)
tahap 1
paling lambat akhir bulan April 2015.
2)
tahap 2
paling lambat akhir Juni 2015.
Demikian informasi mengenai mekanisme pembayaran tunjangan
fungsional bagi guru non PNS 2015 Direktorat P2TK Dikdas
Sumber : Direktorat P2TK Dikdas
No comments :
Post a Comment