info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Guru Yang Pensiun Bisa Mengajar Lagi Dan Digaji Pemerintah

Friday, February 20, 2015

Guru Yang Pensiun Bisa Mengajar Lagi Dan Digaji Pemerintah | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Guru Yang Pensiun Bisa Mengajar Lagi Dan Digaji Pemerintah


Hasil gambar untuk guru pensiun
Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal bahwa pihaknya masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK


Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. 

Syamsul mencontohkan, "seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada. Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi.  Jadi jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ujarnya

No comments :

Post a Comment