Istilah
honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak
akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat ini Rancangan
PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal bahwa pihaknya masih menunggu PP PPPK-nya turun.
Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT,
dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN)
PPPK
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK
proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi
CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan
spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak
dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi
yang dibutuhkan.
Syamsul mencontohkan, "seorang guru madya yang telah
pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada. Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi. Jadi jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ujarnya
No comments :
Post a Comment