info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Cara Verval NRG ( Bagi yang telah memiliki NRG )

Sunday, March 1, 2015

Cara Verval NRG ( Bagi yang telah memiliki NRG ) | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Cara Verval NRG ( Bagi yang telah memiliki NRG )

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. ( BACA JUGA : Sinkronisasi Hasil Verval NRG dan NUPTK Padamu Negeri 2015  )


Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.

alur NRG

Berikut panduan VerVal NRG  :

1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.

verval NRG

4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 

jenis ajuan-memiliki NRG

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

isi data sertifikasi

6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 

konfirmasi dan simpan

7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

Cetak surat ajuan

8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)

surat ajuan S26b
9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.

Demikian Info Verval NRG bagi PTK yang telah mimiliki. Semoga Bermanfaat. Terimakasih

No comments :

Post a Comment