NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru
yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan
verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI.
Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang
sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. ( BACA JUGA : Sinkronisasi Hasil Verval NRG dan NUPTK Padamu Negeri 2015 )
Bagi guru yang belum
memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI.
Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen
Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui
Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan
menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur
VerVal NRG PTK.
Berikut panduan VerVal NRG :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
2. Pilih layanan PADAMU PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan
benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan
ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah
file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB),
Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan,
Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.
Demikian Info Verval NRG bagi PTK yang telah mimiliki. Semoga Bermanfaat. Terimakasih
info-pendidikan-sertifikasi-Dapodik-guru-cpns-honorer-Tunjangan Profesi
Sunday, March 1, 2015
Cara Verval NRG ( Bagi yang telah memiliki NRG )
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment