Sesuai UU Guru dan Dosen tahun 2005 bahwa pemberian Tunjangan Profesi didasari atas prestasi dan kinerja para guru (bukan dadakan). Maka ditahun 2015 inilah mulai ditagih mana prestasi dan kompetensinya. Bagi para tenaga guru PKG merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk kerja nyata para guru dan kompetensinya yang menjadi salah satu syarat terbitnya tunjangan profesi guru tahun 2015 dan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Maka tuntutan regulasi ini wajib dilaksanakan oleh seluruh tenaga pendidik di Indonesia jika ingin kenaikan pangkatnya diproses dan tunjangan profesinya cair di tahun 2015. Berikut Bagan/Alur/Mekanisme Sinkronisasi PK Guru, Tunjangan Guru dan Kenaikan Pangkat :
SELENGKAPNYA DAPAT UNDUH DISINI.
No comments :
Post a Comment