Banyaknya akses jalan dan jembatan yang rusak menuju sekolah menjadi keprihatinan kita semua . Tidak sedikit siswa yang mengalami musibah saat melintas jalan,jembatan dan menyeberang sungai menggunakan rakit bahkan melewati jalan yang terjal, curang dan mendaki saat menuju ke sekolah. Hal ini dilakukan demi menggapai cita-cita dan masa depan yang lebih baik.
Seperti yang terjadi di Lebak Banten yang menjadi keprihatinan pada SD Negeri 1 Pajagan dimana ada 43 siswa yang mengalami musibah jatuh ke dalam sungai setinggi 15 meter akibat jembatan gantung yang mereka lintasi Ambruk. Kejadian ini menjadi keseriusan pemerintah untuk memperbaiki fasilitas jalan dan jembatan yang menuju ke sekolah. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melihat
putusnya jembatan penghubung antar desa sungai Cibeurang, mengajak
seluruh masyarakat untuk melaporkan akses jalan ataupun jembatan rusak
dan berbahaya menuju sekolah. Hal ini ditekankan Mendikbud agar tidak
ada lagi korban akibat putusnya jembatan penghubung antar desa.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui operator
Data Pokok Pendidikan (Dapodik), akan memberikan instruksi kepada kepala
sekolah seluruh Indonesia untuk dapat melaporkan lintasan-lintasan
kritis akses menuju sekolah melalui http://sahabat.kemdikbud.go.id/. Jika ada laporan, kata Mendikbud, akan
segera membicarakannya dengan pihak Kementerian PU dan Perumahan Rakyat
untuk penanganan akses jalan atau jembatan tersebut.
Mendikbud menegaskan, yang diperlukan saat ini adalah langsung bersikap,
bertindak, dan siap jalan. Berbagai permasalah rusaknya akses menuju
sekolah harus segera ditangani dengan cara yang cepat. “Saya sudah
bicara dengan Menteri PU dan Perumahan Rakyat. Masalah memperbaiki akses
rusak tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama. Untuk itu mari kita
pantau bersama akses rusak menuju sekolah, karena tidak akan sebanding
jika sudah terjadi kecelakaan,” ungkap Mendikbud.
Sumber : http://kemdikbud.go.id/
Salam sejahtra bagi kita semua...
ReplyDeletebagaimana jika tidak punya akses jalan ke sekolah dan telah diusahakan kepada pemilik Tanah untuk memberikan tanahnya dijadikan jalan menuju sekolah, namun yang punya Tanah itu tidak mengizinkan meskipun harus di beli... apakah kemdikbud dan pu bias membantu untuk pembebasan lahan tersebut....?