info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Berikut Cara Registrasi/Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) 2015

Thursday, June 18, 2015

Berikut Cara Registrasi/Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) 2015 | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Berikut Cara Registrasi/Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) 2015

Untuk mewujudkan kinerja berbasis E-Goverment, Badan Kepegawaian  Negara ( BKN ) melakukan terobosan-terobosan berbasis Tehnologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ). Salah satunya yakni penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

Satu dari terobosan yang dimaksud yakni telah dirilisnya PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.
 
Tujuan dirilisnya fitur ini adalah untuk untuk melakukan Pendataan Ulang bagi  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini dikenal dengan Aparatur Sipil Negara ( ASN). 

Berikut cara melakukan registrasi/pendataan ulang :

1. Pertama tama masuk ke alamat berikut :  https://pupns.bkn.go.id.

2. Kemudian kilk " Daftar "  
3. selanjutnya masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan  instansi daerah di mana Anda bertugas.


4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.


5.   Masukkan password/kata kunci yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.


7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.


8.   Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.




10. Contoh hasil cetak jika registrasi berhasil :



Demikian Info terkait cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS ) Tahun 2015. Semoga bermfaat, terimakasih dan selamat mencoba.








1 comment :