Untuk mewujudkan kinerja berbasis E-Goverment, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) melakukan terobosan-terobosan berbasis Tehnologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ). Salah satunya yakni penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi
Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan
yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi
pemerintah.
Satu dari terobosan yang dimaksud yakni telah dirilisnya PUPNS
(Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.
Tujuan dirilisnya fitur ini adalah untuk untuk melakukan Pendataan Ulang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini dikenal dengan Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Berikut cara melakukan registrasi/pendataan ulang :
2. Kemudian kilk " Daftar "
3. selanjutnya
masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”,
jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
4.
Jika
benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
5.
Masukkan
password/kata kunci
yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian
input kembali di bawahnya dengan kode password
yang sama seperti sebelumnya.
6.
Isi
kolom isian Nama Ibu Anda.
7.
Pada
kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap
hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda
benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan
dapat digunakan sebagai kata kunci jika
Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda
bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
8.
Selanjutnya,
input kode chapta yang terlihat
dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
9.
Jika
pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”,
silahkan klik “Cetak”.
10. Contoh hasil cetak jika registrasi berhasil :
Demikian Info terkait cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS ) Tahun 2015. Semoga bermfaat, terimakasih dan selamat mencoba.
sy sdh dftarkan kepsek sy kq dk msuk2 y..loding trus dri td
ReplyDelete