Berdasarkan surat Dit PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP)
Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan
menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai
kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). ( BACA JUGA : Aplikasi dan Cara Login Program Indonesia Pintar ( PIP ) Online )
Adapun mekanisme penjaringan / pengusulan calon penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015 sebagai berikut :
- Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
- Sekolah / Operator Sekolah (OPS) mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar. ( BACA JUGA : Berikut Syarat Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) )2. Bagaimana Siswa yang tidak mampu/miskin namun tidak memiliki KPS/KKS/KIP ?Siswa tidak mampu/miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak
memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan
alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan
oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal
berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
- Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
- Dinas pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan
- Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan hal-hal diatas, dimohon untuk :
- Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara bertugas;
- Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Demikian Info tekait Aplikasi Program Indonesia Pintar ( PIP ). Salam Satu Data.
No comments :
Post a Comment