Kategori Calon Peserta
- Tidak Lulus PLPG 2014. Selain status Diskualifikasi dan Klarifikasi
- Sertifikasi ke Dua. Lulus tahun 2012 kebawah 3. Sudah Pernah Mengikuti UKG tahun 2013 atau tahun 2014. Belum memiliki sertifikat pendidik dan
- tidak terdaftar sebagai peserta PLPG 2014
- Belum pernah mengikuti UK(Uji Kompetensi)
KATEGORI DIURUTKAN SESUAI PRIORITAS
Persyaratan Calon Peserta Sergu 2015 :
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawahpembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
- Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbudnomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
- Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinaspendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.
- pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
Sebelum memasuki masa PPG/workshop tentu saja guru wajib mengikuti yang namanya UKG (Uji Kompetensi Guru) berikut kriteria mereka yang akan mengikuti UKG 2015 :
Alur penetapan peserta sertifikasi guru 2015
Demikian alur penetapan peserta sergur 2015.
No comments :
Post a Comment