info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015

Saturday, January 31, 2015

Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015

Bagi Guru / Tenaga Pendidik (PTK) yang ingin mengikuti sertifikasi guru 2015 berikut ini adalah syarat yang dijadikan acuan untuk menjadi peserta  PPGJ  Tahun 2015 :

Kategori Calon Peserta
  1. Tidak Lulus PLPG 2014. Selain status Diskualifikasi dan Klarifikasi
  2. Sertifikasi ke Dua. Lulus tahun 2012 kebawah 3. Sudah Pernah Mengikuti UKG  tahun 2013 atau tahun 2014. Belum memiliki sertifikat pendidik dan
  3. tidak terdaftar sebagai peserta PLPG 2014
  4. Belum pernah mengikuti UK(Uji Kompetensi)
 Peserta UKG 2015 

 calon peserta UKG 2015

KATEGORI DIURUTKAN SESUAI PRIORITAS

Persyaratan Calon Peserta Sergu 2015 :
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawahpembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. 
  4. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbudnomor 62 tahun 2003 serta  harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. 
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinaspendidikan provinsi/kabupaten/kota.
     5. Guru bukan PNS : 
  •  pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara  pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.
  • pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
     6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60tahun
           7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. 

      Sebelum memasuki masa PPG/workshop tentu saja guru wajib mengikuti yang namanya UKG (Uji Kompetensi Guru) berikut kriteria mereka yang akan mengikuti UKG 2015 :


       Alur penetapan peserta sertifikasi guru 2015
      Alur penetapan peserta sertifikasi guru 2015, calon peserta UKG 2015, kriteria persyaratan syarat peserta sertifikasi guru 2015


      alr penetapan peserta PPG sertifikasi guru 2015

      Demikian alur penetapan peserta sergur 2015.

      No comments :

      Post a Comment