Guru tidak dapat TPP jika tidak memenuhi rasio jumlah siswa terhadap guru. |
Guru
terancam tidak mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP) jika tidak
dapat memenuhi beban mengajar guru. Rasio atau perbandingan jumlah siswa
dan guru di dalam satu rombongan belajar (rombel) minimal untuk jenjang
SD adalah 20:1. Untuk mendapatkan TPP, guru SD minimal harus memiliki
siswa sebanyak 20 anak dalam satu kelas.
Syarat supaya guru
mendapatkan TPP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74
tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 17 PP tersebut disebutkan guru tetap
pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi
apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah siswa
terhadap gurunya sebagai berikut:
1. Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1
2. Jenjang SD atau yang sederajat 20:1
3. Jenjang MI atau yang sederajat 15:1
4. Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1
5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1
6. Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1
7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:1
8. Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1
9. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1
2. Jenjang SD atau yang sederajat 20:1
3. Jenjang MI atau yang sederajat 15:1
4. Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1
5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1
6. Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1
7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:1
8. Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1
9. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1
Jika
jumlah siswa kelipatan dari rasio minimal dapat dilakukan pemecahan
rombel. Misalnya jumlah siswa kelas 1 adalah 42 anak, maka dapat
dijadikan 2 rombel yang terdiri dari 21 anak untuk rombel pertama dan 21
anak untuk rombel kedua. Pemecahan rombel ini tidak berlaku jika jumlah
siswa kurang dari 40 anak.
Pembagian rombel yang tidak wajar akan
langsung diindikasikan sebagai rombel tidak rasional pada plikasi data
pokok pendidikan (DAPODIK). Bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban
mengajar, diperbolehkan menambah jam mengajar sesuai bidang studi
sertifikasinya di sekolah lain yang memiliki izin operasional.
No comments :
Post a Comment