info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Honorer K2 Bodong akan Ditinggalkan

Tuesday, April 29, 2014

Honorer K2 Bodong akan Ditinggalkan | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Honorer K2 Bodong akan Ditinggalkan

 

Dengan telah dikeluarkannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) paskah pengumuman hasil tes honerer K2 pada bulan februari 2014, Instansi pusat dan daerah sampai dengan akhir april ini masih disibukkan dengan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer k2 yang dinyatakan lulus. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) wajid dilampirkan untuk pengusulan pemberkasan NIP ke BKN pusat. SPTJM harus ditanda tangani oleh kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal.

SPTJM yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB karena diduga honorer k2 yang dinyatakan lulus baik dari instansi daerah dan vertikal banyak yang memegang SK Bodong ( asli tapi palsu ). ditambah lagi banyaknya keluhan para tenaga honorer k2 yang tidak lulus meyampaikan banyaknya ketidakberesan daerah dalam menangani honorer k2.

Namun, ada ketidakjelasan soal temuan verifikasi. Yakni, apakah daerah langsung mencoret honorer K2 yang bodong dan tidak disertakan dalam usulan pemberkasan  Nomor Induk Pegawai (NIP), atau pencoretan dipasrahkan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman menjelaskan kepada wartawan JPNN Soetomo Samsu bahwa Ketentuan ini sudah diatur di Surat Ka BKN no. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.Usul pemberkasan NIP ke BKN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan materai Rp 6.000. ( kutipan dari http://www.jpnn.com/)

Herman Suryatman menambahkan Selain PPK tidak berhak meneken SPTJM. Kalau tidak diteken PPK, maka usulan pemberkasan NIP bagi honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus, dianggap tidak memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak akan diproses usulan pemberkasan itu. NIP tidak akan dikeluarkan. BKN hanya akan menindaklanjuti usul pemberkasan jika persyaratannya lengkap.

"Tujuan perlunya ada lampiran SPTJM dalam usulan pemberkasan dimaksudkan agar ada kepastian bahwa honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, memang honorer asli, bukan bodong. Jadi SPTJM itu sudah proporsional. Kalau proses verifikasinya serius, tidak main-main, ya tak usah khawatir. Karena kalau masih ada yang bodong, akibatnya fatal. Karena begitu NIP dikeluarkan, ada konsekuensi di keuangan negara untuk gaji mereka"ungkap Herman Suryatman.

"Jika hasil verifikasi menemukan ada honorer K2 yang memalsukan data alias bodong, maka pemda harus langsung mencoretnya. Dengan demikian, berkas usulan pemberkasan BKN untuk proses pembuatan Nomor Induk Pegawai  hanya berisi nama-nama honorer K2 yang memenuhi persyaratan atau honorer yang asli saja. Yang disampaikan ke BKN adalah hasil verifikasi yang memenuhi persyaratan saja. Yang bodong ditinggalkan saja"tegas Herman Suryatman.

" Jika ada honorer k2 bodong tidak menerima hal tersebut, sebagai negara hukum yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Karena itu, agar tidak muncul gugatan di kemudian hari, pemda harus serius dalam melakukan verifikasi' kata Herman Suryatman kepada JPNN.

Diharapkan pemda untuk serius dan teliti dalam verifikasi dan validasi yang sedang berjalan saat ini, sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari.

Sumber : http://www.jpnn.com/

No comments :

Post a Comment