Dengan telah dikeluarkannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) paskah pengumuman hasil tes honerer K2 pada bulan februari 2014, Instansi pusat dan daerah sampai dengan akhir april ini masih disibukkan dengan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer k2 yang dinyatakan lulus. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) wajid dilampirkan untuk pengusulan pemberkasan NIP ke BKN pusat. SPTJM harus ditanda tangani oleh kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal.
SPTJM
yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB karena diduga honorer k2 yang
dinyatakan lulus baik dari instansi daerah dan vertikal banyak yang
memegang SK Bodong ( asli tapi palsu ). ditambah lagi banyaknya keluhan
para tenaga honorer k2 yang tidak lulus meyampaikan banyaknya
ketidakberesan daerah dalam menangani honorer k2.
Namun, ada
ketidakjelasan soal temuan verifikasi. Yakni, apakah daerah langsung
mencoret honorer K2 yang bodong dan tidak disertakan dalam usulan
pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), atau pencoretan dipasrahkan
menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman
menjelaskan kepada wartawan JPNN Soetomo Samsu bahwa Ketentuan
ini sudah diatur di Surat Ka BKN no. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27
Februari 2014, yang merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam
penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2
Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.Usul pemberkasan NIP
ke BKN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan materai
Rp 6.000. ( kutipan dari http://www.jpnn.com/)
Herman Suryatman
menambahkan Selain PPK tidak berhak meneken SPTJM. Kalau tidak diteken
PPK, maka usulan pemberkasan NIP bagi honorer K2 yang sudah dinyatakan
lulus, dianggap tidak memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi
persyaratan, ya tidak akan diproses usulan pemberkasan itu. NIP tidak
akan dikeluarkan. BKN hanya akan menindaklanjuti usul pemberkasan jika
persyaratannya lengkap.
"Tujuan perlunya ada lampiran SPTJM dalam
usulan pemberkasan dimaksudkan agar ada kepastian bahwa honorer K2
yang akan mendapatkan NIP, memang honorer asli, bukan bodong. Jadi
SPTJM itu sudah proporsional. Kalau proses verifikasinya serius, tidak
main-main, ya tak usah khawatir. Karena kalau masih ada yang bodong,
akibatnya fatal. Karena begitu NIP dikeluarkan, ada konsekuensi di
keuangan negara untuk gaji mereka"ungkap Herman Suryatman.
"Jika
hasil verifikasi menemukan ada honorer K2 yang memalsukan data alias
bodong, maka pemda harus langsung mencoretnya. Dengan demikian, berkas
usulan pemberkasan BKN untuk proses pembuatan Nomor Induk Pegawai
hanya berisi nama-nama honorer K2 yang memenuhi persyaratan atau
honorer yang asli saja. Yang disampaikan ke BKN adalah hasil verifikasi
yang memenuhi persyaratan saja. Yang bodong ditinggalkan saja"tegas
Herman Suryatman.
" Jika ada honorer k2 bodong tidak menerima hal
tersebut, sebagai negara hukum yang bersangkutan berhak untuk mengajukan
gugatan ke PTUN. Karena itu, agar tidak muncul gugatan di kemudian
hari, pemda harus serius dalam melakukan verifikasi' kata Herman
Suryatman kepada JPNN.
Diharapkan pemda untuk serius dan teliti
dalam verifikasi dan validasi yang sedang berjalan saat ini, sehingga
tidak ada permasalahan dikemudian hari.
Sumber : http://www.jpnn.com/
No comments :
Post a Comment