Dalam
rekrutmen PPPK ASN 2014 tenaga Guru dan Dosen masih menjadi prioritas
utama. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dengan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh yang dihadiri sejumlah
pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Kamis (17/04).
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar sepakat untuk
meningkatkan kualitas guru melalui reformasi rekrutmen aparatur sipil
negara (ASN). Keduanya juga sepakat, masalah guru honorer kategori 2
segera dituntaskan. Azwar Abubakar minta agar guru menjadi target pokok
dalam kebijakan Kemendikbud. Guru yang merupakan bagian terbesar dari
aparatur sipil negara, harus memenuhi target kualifikasi. “Kasihan sama
guru yang tidak berkualitas, atau kasihan dengan murid yang nantinya
tidak berkualitas?” ujarnya.
Azwar mengungkapkan, dengan
diundangkannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, guru tidak selalu
harus diisi oleh PNS, tetapi bisa juga dari pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, M. Nuh mengapresiasi
kebijakan dalam Undang-Undang ASN yang melahirkan PPPK, yang diharapkan
dapat mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS.
Undang-Undang ASN memungkinkan masyarakat sipil yang memiliki kompetensi
secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta untuk
mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK. “Termasuk dosen dan guru non
PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,” ujarnya
Ditambahkan,
Kemendikbud berkomitmen mendukung kebijakan rekrutmen peningkatan
kualitas dan kualifikasi dalam kerjasama pelaksanaan reformasi
birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah
kepegawaian.
Dalam kesempatan itu Deputi SDM Aparatur
Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan bahwa saat ini
pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan
mnejadi payung hukum bagi PPPK. “PPPK akan dijabarkan lagi
kualifikasinya dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi yang jelas,
rekrutmennya harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS,” ujarnya.
Sumber : http://www.menpan.go.id/
No comments :
Post a Comment