info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi: Syarat Pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta PLPG 2014

Monday, April 14, 2014

Syarat Pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta PLPG 2014 | info,pendidikan,sertifikasi,dapodik,guru,cpns,honorer,Tunjangan Profesi

Syarat Pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta PLPG 2014


Berbahagialah bagi guru yang telah tercantum namanya sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2014 di Info Sertifikasi Guru http://sergur.kemdiknas.go.id/. Setelah melewati proses yang panjang dari verifikasi data, mengikuti UKG 2014, sampai dengan tahap penetapan peserta calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi peserta sertifikasi guru 2014 yang hampir rampung dan diperkirakan akan selesai pertengahan April 2014. Bagi para guru yang telah masuk dalam daftar peserta sertifikasi guru 2014 sudah hampir dipastikan akan mengikuti PLPG tahun 2014 ini. Namun sebelum mengikuti PLPG para peserta sertifikasi masih harus melengkapi persyaratan pemberkasan akhir di  Dinas Kab/Kota setempat yang menjadi syarat utama untuk memasuki Diklat PLPG.

Seperti yang kita tahu untuk Sertifikasi 2014 ini masih menerapkan 3 pola yaitu pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), porto folio (PF) dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). yang mana jumlah peserta PLPG adalah yang paling besar, yaitu 99% dari kuota yang tersedia yakni dengan kuota peserta sertifikasi tahun 2014 sebanyak 150.000 orang guru di seluruh Indonesia.

Syarat pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta calon  PLPG 2014 :
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah/atasan, yang mana SK pembagian tugas mengajar ini harus sesuai dengan bidang studi yang akan di sertifikasikan oleh PTK.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan (khusus untuk PNS).
  5. Foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4cm, sebanyak 4 lembar, dimana di setiap bagian belakang foto harus ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Hal ini kelihatan sederhana tetapi sangat penting ketika verifikasi dilakukan oleh LPMP  dimana LPMP akan memverifikasi berkas persyaratan calon peserta dari 1 provinsi/kota dan jelas ini akan mempermudah jika di kasih identitas di setiap pas foto yang ada.
  6. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  7. dan yang terakhir dan yang ndak kalah pentingnya ialah Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan, adapaun mengenai Format surat pernyataan ini sudah tercantum didalam lampiran Buku 1 penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014.
Adapun surat pernyataan dari peserta sudah ada contoh dan formatnya yang bisa anda download di dalam lampiran buku 1, melalui laman resmi http://sergur.kemdiknas.go.id/

Selamat dan sukses bagi para guru yang telah lulus tahap penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dan akan mempersiapkan diri untuk mengikuti PLPG 2014. Selamat berjuang. Salam Guru Indonesia.

No comments :

Post a Comment